Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia
Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia
The definition of human rights is
What do human rights mean? The definition of human rights is the basic human rights possessed since being in the womb and after being born into the world (nature) that apply universally and are recognized by everyone.
HAM stands for Human Rights, where each word has meaning. The word "rights" in this case means as belonging or power over something, while "Asasi" is something that is primary and fundamental. So, the definition of human rights, in a nutshell, is a fundamental and basic thing possessed by humans.
In practice, there are many human rights violations that occur in various parts of the world. These human rights violations are carried out solely for the power and ownership of existing resources in a place.
Understanding of human rights according to experts
In order to better understand what human rights are, we can refer to the opinions of several experts. The following is an understanding of human rights according to experts:
1. John Locke
According to John Locke, the notion of human rights is the rights that God directly gives to humans as natural rights. Therefore, there is no power in the world that can revoke it. This human rights is fundamental (fundamental) for human life and in essence, is very sacred.
2. Jan Materson
According to Jan Materson (UN Human Rights Commission), the notion of human rights is the rights that exist in every human being without which humans are impossible to live as humans.
3. Miriam Budiarjo
According to Miriam Budiarjo, the notion of human rights is the right that every person has from birth to the world, that right is universal because it is owned without any differences in sex, race, culture, ethnicity, and religion.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
According to Prof. Koentjoro Poerbopranoto, the notion of human rights is a fundamental or fundamental right. The rights possessed by every human being are based on their nature which basically cannot be separated so that they are sacred.
5. Oemar Seno Adji
According to Oemar Seno Adji, the notion of human rights is a right that is inherent in every human dignity as a human being from the creation of God Almighty whose nature cannot be violated by anyone.
6. Jack Donnely
According to Jack Donnely, the definition of human rights is rights owned by humans solely because he is human. Mankind has it not because it was given to him by the community or based on positive law, but solely based on his dignity as a human being.
7. David Beetham and Kevin Boyle
According to David Beetham and Kevin Boyle, the notion of human rights and fundamental freedoms are individual rights derived from human needs and capacities.
8. Law No. 39 of 1999
According to Article 1 of Law No. 39 of 1999, the definition of human rights is a set of rights inherent in humans as creatures of God Almighty, where such rights are gifts that must be protected and respected by every human being.
Characteristics of Human Rights / Human Rights
Human rights have special characteristics that do not exist in other types of rights. The following are special characteristics of Human Rights:
1. Human rights are not given to someone but are the rights of all people, whether they are civil rights, political rights, economic rights, social rights, and cultural rights.
2. Human rights cannot be revoked, eliminated or handed over
3. Human rights are essential, namely rights that have existed since humans were born into the world
4. Human rights are universal so they apply to all humans regardless of status, ethnicity, gender, and other differences.
Various types of human rights
After understanding what is meant by human rights and its characteristics, then we also need to know what types of human rights are. The following are various types of HAM:
1. Personal Rights
This is a human right that relates to the personal life of each individual. Some examples of personal rights include:
· Freedom to travel, move, move to various places.
· Freedom in expressing opinions.
· Freedom in gathering and organizing.
· Freedom in choosing, embracing, and practicing religion and belief in accordance with the beliefs of each individual.
2. Political Rights (Political Rights)
This is a human right that is related to one's political life. Some examples of political rights include:
· The right to be elected and elected in an election.
· Rights in participating in government activities.
· The right to establish political parties and political organizations.
· The right to make a petition proposal.
3. Legal Rights (Legal Equality Rights)
This is the right to get the same position in law and government. Some examples of legal rights include:
· The right to receive equal treatment in law and government.
· A person's right to become a public servant
The definition of human rights is
What do human rights mean? The definition of human rights is the basic human rights possessed since being in the womb and after being born into the world (nature) that apply universally and are recognized by everyone.
HAM stands for Human Rights, where each word has meaning. The word "rights" in this case means as belonging or power over something, while "Asasi" is something that is primary and fundamental. So, the definition of human rights, in a nutshell, is a fundamental and basic thing possessed by humans.
In practice, there are many human rights violations that occur in various parts of the world. These human rights violations are carried out solely for the power and ownership of existing resources in a place.
Understanding of human rights according to experts
In order to better understand what human rights are, we can refer to the opinions of several experts. The following is an understanding of human rights according to experts:
1. John Locke
According to John Locke, the notion of human rights is the rights that God directly gives to humans as natural rights. Therefore, there is no power in the world that can revoke it. This human rights is fundamental (fundamental) for human life and in essence, is very sacred.
2. Jan Materson
According to Jan Materson (UN Human Rights Commission), the notion of human rights is the rights that exist in every human being without which humans are impossible to live as humans.
3. Miriam Budiarjo
According to Miriam Budiarjo, the notion of human rights is the right that every person has from birth to the world, that right is universal because it is owned without any differences in sex, race, culture, ethnicity, and religion.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
According to Prof. Koentjoro Poerbopranoto, the notion of human rights is a fundamental or fundamental right. The rights possessed by every human being are based on their nature which basically cannot be separated so that they are sacred.
5. Oemar Seno Adji
According to Oemar Seno Adji, the notion of human rights is a right that is inherent in every human dignity as a human being from the creation of God Almighty whose nature cannot be violated by anyone.
6. Jack Donnely
According to Jack Donnely, the definition of human rights is rights owned by humans solely because he is human. Mankind has it not because it was given to him by the community or based on positive law, but solely based on his dignity as a human being.
7. David Beetham and Kevin Boyle
According to David Beetham and Kevin Boyle, the notion of human rights and fundamental freedoms are individual rights derived from human needs and capacities.
8. Law No. 39 of 1999
According to Article 1 of Law No. 39 of 1999, the definition of human rights is a set of rights inherent in humans as creatures of God Almighty, where such rights are gifts that must be protected and respected by every human being.
Characteristics of Human Rights / Human Rights
Human rights have special characteristics that do not exist in other types of rights. The following are special characteristics of Human Rights:
1. Human rights are not given to someone but are the rights of all people, whether they are civil rights, political rights, economic rights, social rights, and cultural rights.
2. Human rights cannot be revoked, eliminated or handed over
3. Human rights are essential, namely rights that have existed since humans were born into the world
4. Human rights are universal so they apply to all humans regardless of status, ethnicity, gender, and other differences.
Various types of human rights
After understanding what is meant by human rights and its characteristics, then we also need to know what types of human rights are. The following are various types of HAM:
1. Personal Rights
This is a human right that relates to the personal life of each individual. Some examples of personal rights include:
· Freedom to travel, move, move to various places.
· Freedom in expressing opinions.
· Freedom in gathering and organizing.
· Freedom in choosing, embracing, and practicing religion and belief in accordance with the beliefs of each individual.
2. Political Rights (Political Rights)
This is a human right that is related to one's political life. Some examples of political rights include:
· The right to be elected and elected in an election.
· Rights in participating in government activities.
· The right to establish political parties and political organizations.
· The right to make a petition proposal.
3. Legal Rights (Legal Equality Rights)
This is the right to get the same position in law and government. Some examples of legal rights include:
· The right to receive equal treatment in law and government.
· A person's right to become a public servant
Terjemah Kedalam Bahasa Indonesia
Pengertian HAM: Macam-Macam, dan Pelanggaran HAM di
Indonesia
Pengertian HAM Adalah
Apa arti HAM (Hak
Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia
yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat)
yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan
dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata
“Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu,
sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian
HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh
manusia.
Pada praktiknya, ada
banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru
dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan
kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.
Pengertian HAM
Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami
apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini
adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:
1. John Locke
Menurut John Locke,
pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia
sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia
yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan
manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Jan Materson
Menurut Jan
Materson (Komisi HAM PBB),
pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam
Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke
dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan
kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof.
Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi
atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang
pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno
Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia
sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh
dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Menurut Jack Donnely,
definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia.
7. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham
dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
8. UU No 39 Tahun 1999
Menurut UU No 39 Tahun
1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut
merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia
memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini
adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan
merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak
sosial, dan hak budaya.
2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak
manusia lahir ke dunia
4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua
manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam-Macam HAM
Setelah memahami apa
pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa
jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa
contoh hak asasi pribadi diantaranya:
·
Kebebasan
untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
·
Kebebasan
dalam menyampaikan pendapat.
·
Kebebasan
dalam berkumpul dan berorganisasi.
·
Kebebasan
dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan
masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak
asasi politik diantaranya:
·
Hak
untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
·
Hak
dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
·
Hak
dalam membuat usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini adalah hak mendapatkan
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi
hukum diantaranya:
·
Hak
untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
·
Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak
masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh
hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
·
Kebebasan
dalam kegiatan jual-beli.
·
Kebesasan
dalam melakukan perjanjian kontrak.
·
Kebebasan
dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
·
Kebebasan
dalam memiliki sesuatu.
·
Kebebasan
dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak
untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh
hak-hak asasi peradilan diantaranya:
·
Hak
untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak
untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak
individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi
sosial budaya diantaranya:
·
Hak
untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur
dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang
HAM adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
·
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat
perkawinan yang sah.
·
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
·
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan
teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
·
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
·
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak didalam jalinan kerja.
·
(3)
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam
pemerintahan.
·
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
·
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali.
·
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi
dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
·
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
·
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan
memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan
Diri
·
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik
berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan
Jaminan Sosial
·
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan.
·
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan
kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
·
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·
(4)
Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak
boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
·
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam
keadaan apa pun.
·
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic
apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
·
(3)
Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
·
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
·
(5)
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
·
(1)
Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud
sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk
demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Walaupun pengertian
HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi
pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM
yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.
Berikut ini adalah beberapa contoh
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
1.
Peristiwa
pembantaian di Rawagede 1945
2.
Peristiwa
tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3.
Peristiwa
Tanjung Priok 1984
4.
Peristiwa
penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5.
Peristiwa
Santa Cruz – 1991
6.
Pembunuhan
aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7.
Penganiayaan
wartawan bernama Udin – 1996
8.
Peristiwa
Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9.
Tragedi
Trisakti – 1998
10.
Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
11.
Peristiwa
Wamena berdarah pada April 2003
12.
Kasus
Bulukumba tahun 2003
13.
Peristiwa
Abepura Papua – 2003
14.
Pembunuhan
aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
15.
Dan
masih banyak lagi,.
DONASI VIA OVO Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk membeli domain www.caraperdana.com. Terima kasih.
0 Response to "Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia"
Post a Comment