Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia

Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia

The definition of human rights is

What do human rights mean? The definition of human rights is the basic human rights possessed since being in the womb and after being born into the world (nature) that apply universally and are recognized by everyone.

HAM stands for Human Rights, where each word has meaning. The word "rights" in this case means as belonging or power over something, while "Asasi" is something that is primary and fundamental. So, the definition of human rights, in a nutshell, is a fundamental and basic thing possessed by humans.

In practice, there are many human rights violations that occur in various parts of the world. These human rights violations are carried out solely for the power and ownership of existing resources in a place.

Understanding of human rights according to experts

In order to better understand what human rights are, we can refer to the opinions of several experts. The following is an understanding of human rights according to experts:

1. John Locke

According to John Locke, the notion of human rights is the rights that God directly gives to humans as natural rights. Therefore, there is no power in the world that can revoke it. This human rights is fundamental (fundamental) for human life and in essence, is very sacred.

2. Jan Materson

According to Jan Materson (UN Human Rights Commission), the notion of human rights is the rights that exist in every human being without which humans are impossible to live as humans.

3. Miriam Budiarjo

According to Miriam Budiarjo, the notion of human rights is the right that every person has from birth to the world, that right is universal because it is owned without any differences in sex, race, culture, ethnicity, and religion.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

According to Prof. Koentjoro Poerbopranoto, the notion of human rights is a fundamental or fundamental right. The rights possessed by every human being are based on their nature which basically cannot be separated so that they are sacred.

5. Oemar Seno Adji

According to Oemar Seno Adji, the notion of human rights is a right that is inherent in every human dignity as a human being from the creation of God Almighty whose nature cannot be violated by anyone.

6. Jack Donnely

According to Jack Donnely, the definition of human rights is rights owned by humans solely because he is human. Mankind has it not because it was given to him by the community or based on positive law, but solely based on his dignity as a human being.

7. David Beetham and Kevin Boyle

According to David Beetham and Kevin Boyle, the notion of human rights and fundamental freedoms are individual rights derived from human needs and capacities.

8. Law No. 39 of 1999

According to Article 1 of Law No. 39 of 1999, the definition of human rights is a set of rights inherent in humans as creatures of God Almighty, where such rights are gifts that must be protected and respected by every human being.

Characteristics of Human Rights / Human Rights

Human rights have special characteristics that do not exist in other types of rights. The following are special characteristics of Human Rights:

1. Human rights are not given to someone but are the rights of all people, whether they are civil rights, political rights, economic rights, social rights, and cultural rights.

2. Human rights cannot be revoked, eliminated or handed over

3. Human rights are essential, namely rights that have existed since humans were born into the world

4. Human rights are universal so they apply to all humans regardless of status, ethnicity, gender, and other differences.

Various types of human rights

After understanding what is meant by human rights and its characteristics, then we also need to know what types of human rights are. The following are various types of HAM:

1. Personal Rights

This is a human right that relates to the personal life of each individual. Some examples of personal rights include:

· Freedom to travel, move, move to various places.

· Freedom in expressing opinions.

· Freedom in gathering and organizing.

· Freedom in choosing, embracing, and practicing religion and belief in accordance with the beliefs of each individual.

2. Political Rights (Political Rights)

This is a human right that is related to one's political life. Some examples of political rights include:

· The right to be elected and elected in an election.

· Rights in participating in government activities.

· The right to establish political parties and political organizations.

· The right to make a petition proposal.

3. Legal Rights (Legal Equality Rights)

This is the right to get the same position in law and government. Some examples of legal rights include:

· The right to receive equal treatment in law and government.

· A person's right to become a public servant
Terjemah Kedalam Bahasa Indonesia
Pengertian HAM: Macam-Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Pengertian HAM Adalah
Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:
1. John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Jan Materson
Menurut Jan Materson (Komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
7. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
8. UU No 39 Tahun 1999
Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1.      HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.      HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4.      HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam-Macam HAM
Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
·         Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
·         Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
·         Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
·         Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
·         Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
·         Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
·         Hak dalam membuat usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
·         Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
·         Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
·         Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
·         Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
·         Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
·         Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
·         Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
·         Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
·         Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak untuk mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Undang-Undang Tentang HAM

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
·         (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
·         (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
·         (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·         (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
·         (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·         (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
·         (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
·         (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
·         (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
·         (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
·         (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
·         (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·         (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
·         (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
·         (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
·         (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·         (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
·         (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
·         (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·         (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·         (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
·         (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
·         (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
1.      Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
2.      Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3.      Peristiwa Tanjung Priok 1984
4.      Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5.      Peristiwa Santa Cruz – 1991
6.      Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7.      Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
8.      Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9.      Tragedi Trisakti – 1998
10.  Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
11.  Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
12.  Kasus Bulukumba tahun 2003
13.  Peristiwa Abepura Papua – 2003
14.  Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
15.  Dan masih banyak lagi,.
DONASI VIA OVO Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk membeli domain www.caraperdana.com. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Understanding of Human Rights: Various Types, and Human Rights Violations in Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel